Link

Minggu, 13 Juni 2010

TATA TERTIB SISWA YANG HARUS DIPERHATIKAN (2010/2011)

A. Rambut
  1. Rambut depan tidak menyentuh alis. (putra-putri)
  2. Rambut belakang tidak menyentuh kerah baju. (putra)
  3. Rambut samping kiri-kanan tidak menutupi telinga. (putra)
  4. Tidak dicat warna. (putra-putri)
  5. Rambut panjang dibawah bahu mohon diikat.(putri)
B. Pakaian / Baju
  1. Lengan baju tidak boleh dilipat/dilinting. (putra-putri)
  2. Baju dimasukkan kedalam rok/celana. (putra-putri)
  3. Menggunakan ikat pinggang hitam. (putra-putri)
  4. Panjang rok untuk putri 10cm dibawah lutut.
C. Kaos kaki / Sepatu
  1. Sepatu harus hitam.
  2. Tumit sepatu tidak boleh diinjak.
  3. Kaos kaki harus putih dan panjangnya sedang. 15 cm diatas mata kaki (putri).

2 komentar: